Laporan Bacaan 5

Nama                           : Cahya Heru Saputra

NIM                            : 11901156

Program Studi             : Pendidikan Agama Islam

Kelas                           : 4D

Mata Kuliah                : Magang 1

Dosen Pengampu        : Farninda Aditya, M.Pd.

 

STANDAR KOMPETENSI GURU PROFESIONAL

Muh Idris Dosen Tarbiyah STAI Luqman Al Hakim Surabaya

A.    Pengertian Guru Profesional

             Guru adalah orang yang pekerjaan mata pencahariannya (profesinya) mengajar. Menurut W.J.S. Poerwadarminto, guru adalah orang yang kerjanya mengajar. Sedangkan dalam Undang[1]Undang Guru dan Dosen disebutkan, bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

            Profesional berasal dari kata “profesi”, yang berarti bidang pekerjaan yang dilandasi dengan pendidikan keahlian tertentu (ketrampilan, keguruan, dan sebagainya). Sedangkan profesional itu sendiri adalah bersangkutan dengan profesi, memerlukan kepandaian dan keahlian khusus untuk menjalankannya. Profesional juga diartikan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

             E. Mulyasa menambahkan, bahwa pekerjaan yang bersifat profesional merupakan pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain. Mengingat tugas dan tanggung jawab yang begitu kompleksnya, maka profesi guru ini juga memerlukan persyaratan khusus, antara lain: (1) menuntut adanya ketrampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam, (2) menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya, (3) menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai, (4) adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya, dan (5) memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.

            Selain persyaratan khusus tersebut, menurut hemat penulis, sebenarnya masih ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pekerjaan yang tergolong ke dalam suatu profesi, antara lain: (1) memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, (2) memiliki klien/ obyek layanan yang tetap, seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan muridnya, dan (3) diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya.

            Standar Kompetensi Guru Kompetensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi dan kemampuan seseorang, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif. Kompetensi guru (teacher competency) merupakan kemampuan dan kewenangan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban profesinya di bidang pendidikan secara bertanggung jawab dan layak. Sedangkan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebutkan, bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Kompetensi guru tersebut harus terstandarkan secara nasional, sehingga ada ukuran[1]ukuran dan kriteria-kriteria ambang batas minimal kemampuan tertentu yang harus dimiliki serta dikuasai oleh seorang guru, yang selanjutnya dapat diadakan penilaian secara obyektif untuk penjaminan serta pengendalian mutu guru khususnya dan pendidikan pada umumnya (misalnya: dengan setrtifikasi guru dalam jabatan).

            Masalah standar nasional tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Di dalamnya telah disebutkan, bahwa ruang lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi, antara lain: (a) standar isi, (b) standar proses, (c) standar kompetensi lulusan, (d) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (e) standar sarana dan prasarana, (f) standar pengelolaan, (g) standar pembiayaan, dan (h) standar penilaian pendidikan.17 Selanjutnya, standar pendidik dan tenaga kependidikan (butir d) tersebut yang berkaitan dengan kompetensi, meliputi antara lain: (1) kompetensi pedagogis, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi profesional, dan (4) kompetensi sosial. Sedangkan ketentuan lebih lanjut secara teknis, telah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pendidik, serta Permendiknas Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.

B.     Kompetensi Pedagogis

            Kompetensi pedagogis adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliknya. Sedangkan Paulo Freire berpendapat, bahwa kompetensi pedagogis itu meliputi kemampuan, antara lain: (1) memahami peserta didik, (2) merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran, (3) melaksanakan pembelajaran, (4) merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran, serta (5) mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilinya.

            Secara pedagogis, kompetensi guru dalam mengelola pembelajaran memang perlu mendapat perhatian yang serius, karena akan menentukan keberhasilan Proses Belajar Mengajar (PBM). Dalam pemahaman terhadap peserta didik, sedikitnya terdapat empat hal yang harus dipahami oleh guru, antara lain: (1) tingkat kecerdasan, (2) kreatifitas, (3) kondisi fisik, dan (4) pertumbuhan serta perkembangan kognitif. Dalam perancangan pembelajaran, sedikitnya mencakup tiga kegiatan, yaitu: (1) identifikasi kebutuhan, (2) perumusan dan identifikasi kompetensi dasar, serta (3) penyusunan program pembelajaran.

            Evaluasi hasil belajar dilakukan untuk mengetahui perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi peserta didik, yang dapat dilakukan dengan cara antara lain: (1) penilaian kelas, (2) tes kemampuan dasar, (3) penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, (4) benchmarking, dan (5) penilaian program. Sedangkan pengembangan peserta didik dimaksudkan untuk mengembangkan berbagai potensi yang dimilikinya, yang dapat dilakukan oleh guru melalui berbagai cara, antara lain: (1) kegiatan ekstra kurikuler (ekskul), (2) pengayaan dan remidial, (3) Bimbingan dan Konseling (BK), dan sebagainya.

C.    Kompetensi Profesional

            Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.

            Sedangkan lebih khusus, ruang lingkup kompetensi profesional guru dapat dijabarkan, sebagai beikut: (1) memahami, memilih, dan menentukan secara tepat jenis-jenis materi pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan dan kemampuan peserta dididk, (2) menguasai, menjabarkan dan mengembangkan materi standar (3) mengurutkan materi pembelajaran dengan batasan ruang lingkupmya, (4) mengorganisasikan materi pembelajaran dengan teori elaborasi, (5) memahami Standar Nasional Pendidikan (SNP), (6) memahami, menguasai dan dapat menerapkan konsep dasar, landasan-landasan serta tujuan kependidikan, baik filosofis, psikilogis, sosiologis dan sebagainya, (7) memahami dan dapat menerapkan teori belajar serta prinsip[1]prinsip psikologi pendidikan dalam pembelajaran sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik, (8) memahami dan mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan (KTSP), (9) mengelola kelas, (10) merumuskan tujuan pembelajaran, (11) memahami dan melaksanakan pengembangan kemampuan peserta didik dalam materi pembelajaran, (12) memahami dan melaksanakan penelitian dalam pembelajaran menurut bidang studinya masing-masing, (13) memahami dan melaksanakan konsep pendidikan individual (14) memahami dan dapat mnerapkan metode pengajaran yang bervariasi, (15) mampu mengembangkan dan mendayagunakan berbagai alat, media dan sumber pembelajaran yang relevan, (16) mampu mengelola. mengorganisasikan dan melaksanakan strategi pembelajaran yang relevan, (17) menciptakan ilkim pembelajaran yang kondusif, dan (18) melaksanakan penilaian yang sebenarnya (authentic Assessment).

D.    Kompetensi Sosial

            Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.25 Kompetensi sosial ini harus dimiliki dan dikuasai oleh guru memang cukup beralasan, karena guru adalah makhluk sosial (homo socius) yang dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan lingkungannya tidak dapat dilepaskan, yang tidak hamya terbatas pada pembelajaran di sekolah saja. Di samping itu, karena guru juga sebagai pembina, tokoh, panutan, petugas dan agen perubahan sosial masyarakatnya. Sehingga diharapkan guru merupakan kunci penting dalam kegiatan hubungan sekolah dengan masyarakat.

E.     Teori Kuadran Guru Glickman

            Sebagai pelengkap, Menurut C.D. Glickman, bahwa seorang guru akan bekerja secara profesional bilamana orang tersebut memiliki kemampuan (abality) yang tinggi pada level abstrak (high level of abstract) dan motivasi (motivation) kesungguhan hati yang tinggi pula untuk bekerja dengan sebaik-baiknya pada level komitmen (high level of commitment).


Komentar