Laporan Bacaan 5
Nama :
Cahya Heru Saputra
NIM :
11901156
Program Studi : Pendidikan Agama Islam
Kelas :
4D
Mata Kuliah : Magang 1
Dosen
Pengampu : Farninda Aditya, M.Pd.
STANDAR
KOMPETENSI GURU PROFESIONAL
Muh Idris Dosen
Tarbiyah STAI Luqman Al Hakim Surabaya
A.
Pengertian
Guru Profesional
Guru adalah orang yang pekerjaan mata pencahariannya
(profesinya) mengajar. Menurut W.J.S. Poerwadarminto, guru adalah orang yang
kerjanya mengajar. Sedangkan dalam Undang[1]Undang Guru dan Dosen
disebutkan, bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar
dan pendidikan menengah.
Profesional
berasal dari kata “profesi”, yang berarti bidang pekerjaan yang dilandasi
dengan pendidikan keahlian tertentu (ketrampilan, keguruan, dan sebagainya).
Sedangkan profesional itu sendiri adalah bersangkutan dengan profesi,
memerlukan kepandaian dan keahlian khusus untuk menjalankannya. Profesional
juga diartikan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan
menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi.
E. Mulyasa menambahkan, bahwa pekerjaan yang
bersifat profesional merupakan pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka
yang memang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan
oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain. Mengingat tugas
dan tanggung jawab yang begitu kompleksnya, maka profesi guru ini juga
memerlukan persyaratan khusus, antara lain: (1) menuntut adanya ketrampilan
yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam, (2)
menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang
profesinya, (3) menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai, (4)
adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang
dilaksanakannya, dan (5) memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika
kehidupan.
Selain
persyaratan khusus tersebut, menurut hemat penulis, sebenarnya masih ada
persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pekerjaan yang tergolong ke dalam
suatu profesi, antara lain: (1) memiliki kode etik sebagai acuan dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya, (2) memiliki klien/ obyek layanan yang tetap,
seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan muridnya, dan (3) diakui oleh
masyarakat karena memang diperlukan jasanya.
Standar
Kompetensi Guru Kompetensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi dan
kemampuan seseorang, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif. Kompetensi
guru (teacher competency) merupakan kemampuan dan kewenangan seorang guru dalam
melaksanakan kewajiban-kewajiban profesinya di bidang pendidikan secara
bertanggung jawab dan layak. Sedangkan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen
disebutkan, bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalannya. Kompetensi guru tersebut harus
terstandarkan secara nasional, sehingga ada ukuran[1]ukuran dan
kriteria-kriteria ambang batas minimal kemampuan tertentu yang harus dimiliki
serta dikuasai oleh seorang guru, yang selanjutnya dapat diadakan penilaian
secara obyektif untuk penjaminan serta pengendalian mutu guru khususnya dan
pendidikan pada umumnya (misalnya: dengan setrtifikasi guru dalam jabatan).
Masalah
standar nasional tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Di
dalamnya telah disebutkan, bahwa ruang lingkup Standar Nasional Pendidikan
meliputi, antara lain: (a) standar isi, (b) standar proses, (c) standar
kompetensi lulusan, (d) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (e) standar
sarana dan prasarana, (f) standar pengelolaan, (g) standar pembiayaan, dan (h)
standar penilaian pendidikan.17 Selanjutnya, standar pendidik dan tenaga
kependidikan (butir d) tersebut yang berkaitan dengan kompetensi, meliputi
antara lain: (1) kompetensi pedagogis, (2) kompetensi kepribadian, (3)
kompetensi profesional, dan (4) kompetensi sosial. Sedangkan ketentuan lebih
lanjut secara teknis, telah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
(Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pendidik, serta Permendiknas Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
B.
Kompetensi
Pedagogis
Kompetensi
pedagogis adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi
pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,
evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimiliknya. Sedangkan Paulo Freire berpendapat, bahwa
kompetensi pedagogis itu meliputi kemampuan, antara lain: (1) memahami peserta
didik, (2) merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk
kepentingan pembelajaran, (3) melaksanakan pembelajaran, (4) merancang dan
melaksanakan evaluasi pembelajaran, serta (5) mengembangkan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilinya.
Secara
pedagogis, kompetensi guru dalam mengelola pembelajaran memang perlu mendapat
perhatian yang serius, karena akan menentukan keberhasilan Proses Belajar
Mengajar (PBM). Dalam pemahaman terhadap peserta didik, sedikitnya terdapat
empat hal yang harus dipahami oleh guru, antara lain: (1) tingkat kecerdasan,
(2) kreatifitas, (3) kondisi fisik, dan (4) pertumbuhan serta perkembangan
kognitif. Dalam perancangan pembelajaran, sedikitnya mencakup tiga kegiatan,
yaitu: (1) identifikasi kebutuhan, (2) perumusan dan identifikasi kompetensi
dasar, serta (3) penyusunan program pembelajaran.
Evaluasi
hasil belajar dilakukan untuk mengetahui perubahan perilaku dan pembentukan
kompetensi peserta didik, yang dapat dilakukan dengan cara antara lain: (1)
penilaian kelas, (2) tes kemampuan dasar, (3) penilaian akhir satuan pendidikan
dan sertifikasi, (4) benchmarking, dan (5) penilaian program. Sedangkan
pengembangan peserta didik dimaksudkan untuk mengembangkan berbagai potensi
yang dimilikinya, yang dapat dilakukan oleh guru melalui berbagai cara, antara
lain: (1) kegiatan ekstra kurikuler (ekskul), (2) pengayaan dan remidial, (3)
Bimbingan dan Konseling (BK), dan sebagainya.
C.
Kompetensi
Profesional
Kompetensi
profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi
yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Sedangkan
lebih khusus, ruang lingkup kompetensi profesional guru dapat dijabarkan,
sebagai beikut: (1) memahami, memilih, dan menentukan secara tepat jenis-jenis
materi pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan dan kemampuan peserta dididk,
(2) menguasai, menjabarkan dan mengembangkan materi standar (3) mengurutkan
materi pembelajaran dengan batasan ruang lingkupmya, (4) mengorganisasikan
materi pembelajaran dengan teori elaborasi, (5) memahami Standar Nasional
Pendidikan (SNP), (6) memahami, menguasai dan dapat menerapkan konsep dasar,
landasan-landasan serta tujuan kependidikan, baik filosofis, psikilogis,
sosiologis dan sebagainya, (7) memahami dan dapat menerapkan teori belajar
serta prinsip[1]prinsip
psikologi pendidikan dalam pembelajaran sesuai dengan taraf perkembangan
peserta didik, (8) memahami dan mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan
pendidikan (KTSP), (9) mengelola kelas, (10) merumuskan tujuan pembelajaran,
(11) memahami dan melaksanakan pengembangan kemampuan peserta didik dalam
materi pembelajaran, (12) memahami dan melaksanakan penelitian dalam
pembelajaran menurut bidang studinya masing-masing, (13) memahami dan
melaksanakan konsep pendidikan individual (14) memahami dan dapat mnerapkan
metode pengajaran yang bervariasi, (15) mampu mengembangkan dan mendayagunakan
berbagai alat, media dan sumber pembelajaran yang relevan, (16) mampu
mengelola. mengorganisasikan dan melaksanakan strategi pembelajaran yang
relevan, (17) menciptakan ilkim pembelajaran yang kondusif, dan (18)
melaksanakan penilaian yang sebenarnya (authentic Assessment).
D.
Kompetensi
Sosial
Kompetensi
sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk
berkomunikasi dan bergaul secara secara efektif dengan peserta didik, sesama
pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali peserta didik, dan masyarakat
sekitar.25 Kompetensi sosial ini harus dimiliki dan dikuasai oleh guru memang
cukup beralasan, karena guru adalah makhluk sosial (homo socius) yang dalam
kehidupan sosial kemasyarakatan dan lingkungannya tidak dapat dilepaskan, yang
tidak hamya terbatas pada pembelajaran di sekolah saja. Di samping itu, karena
guru juga sebagai pembina, tokoh, panutan, petugas dan agen perubahan sosial
masyarakatnya. Sehingga diharapkan guru merupakan kunci penting dalam kegiatan
hubungan sekolah dengan masyarakat.
E. Teori Kuadran Guru Glickman
Sebagai
pelengkap, Menurut C.D. Glickman, bahwa seorang guru akan bekerja secara
profesional bilamana orang tersebut memiliki kemampuan (abality) yang tinggi
pada level abstrak (high level of abstract) dan motivasi (motivation)
kesungguhan hati yang tinggi pula untuk bekerja dengan sebaik-baiknya pada
level komitmen (high level of commitment).
Komentar
Posting Komentar